NADIKABAR.COM — Mantan Wamen Imipas Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sejumlah Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp31,3 miliar.

"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Silmy yang berhubungan dengan jabatannya yakni selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.

Jaksa merincikan uang Rp2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan dana operasional wakil menteri imipas. Rinciannya yakni:

- Pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp960.000.000- Pada 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp1.600.000.000

Jaksa mengatakan Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp31,3 miliar. Jaksa mengatakan pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan dari pihak lain.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," ujar jaksa.

Selain menerima gratifikasi, dalam perkara ini jaksa juga mendakwa Silmy memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa mengatakan pemerasan ini juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya:1. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam senilai Rp500.000.0002. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.7693. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.0254. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.8625. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.3746. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa mengatakan Silmy dkk saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.