NADIKABAR.COM — Muncul bahasa 'dihabiskan' dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim mengatakan agak bahaya menggunakan bahasa tersebut.

Ucapan itu terlontar dari ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Mereka ialah:

1. Hirmon Tjandi, Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati2. Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management3. Wildan Firdaus, staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk4. FX Poerbayu Ratsunu, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast

Jaksa awalnya bertanya ke saksi Hirmon. Di akhir pertanyaan itu, pengacara Febrie mengusulkan agar pemeriksaan diselesaikan lebih dulu pada Hirmon baru kemudian lanjut ke saksi lainnya dengan menggunakan diksi 'dihabiskan'.

Saat itulah hakim menimpali ucapan pengacara Febrie dengan nada bercanda sedikit tertawa bahwa agak bahaya menggunakan bahasa dihabiskan. Ucapan itupun disambut tawa juga oleh peserta dan pengunjung sidang.