"Kami mengusulkan untuk lanjut langsung menyelesaikan tiga saksi yang lain," jawab jaksa.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain oleh jaksa. Hakim meminta tim pengacara Febrie saling berbagi tugas untuk mencatat agar tak lupa pertanyaan yang nantinya mau disampaikan ke para saksi.
"Begini aja ya, oke, tetap dihabiskan aja lah jatah Penuntut Umum untuk ke empatnya, teman-teman dari tim dari advokat kan banyak tuh, contoh mencatat jangan sampai kelupaan. Dibagi-bagi tugas untuk pencatatannya nanti didorong ke depan, begitu ya," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.