"Izin, Bapak Ketua. Bapak Ketua boleh bicara?" tanya pengacara Febrie, Patra M Zen.

"Karena sifatnya ini saksinya ada empat, Pak, kami juga udah catat. Kalau boleh usul supaya kami juga enggak mengulang pertanyaan, apakah boleh dihabiskan dulu saksi yang pertama ini, Pak? Bukan maksudnya diselesaikan pertanyaan terhadap, karena kalau nanti 2, 3 kecampur, yang kedua kami nanti risiko ngulang lagi pertanyaan, lupa, Pak," ujar Patra.

"Saya agak bahaya juga bahasa dihabiskan ini haha," ujar hakim.

"Mohon maaf bapak ketua," timpal Patra.

Hakim lalu bertanya ke jaksa terkait usulan tersebut. Jaksa menginginkan agar pemeriksaan dilakukan langsung ke semua saksi.

"Pendapat Penuntut Umum seperti apa?" tanya hakim.