NADIKABAR.COM — Muncul bahasa 'dihabiskan' dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim mengatakan agak bahaya menggunakan bahasa tersebut.
Ucapan itu terlontar dari ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Mereka ialah:
1. Hirmon Tjandi, Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati2. Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management3. Wildan Firdaus, staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk4. FX Poerbayu Ratsunu, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast
Jaksa awalnya bertanya ke saksi Hirmon. Di akhir pertanyaan itu, pengacara Febrie mengusulkan agar pemeriksaan diselesaikan lebih dulu pada Hirmon baru kemudian lanjut ke saksi lainnya dengan menggunakan diksi 'dihabiskan'.
Saat itulah hakim menimpali ucapan pengacara Febrie dengan nada bercanda sedikit tertawa bahwa agak bahaya menggunakan bahasa dihabiskan. Ucapan itupun disambut tawa juga oleh peserta dan pengunjung sidang.
"Izin, Bapak Ketua. Bapak Ketua boleh bicara?" tanya pengacara Febrie, Patra M Zen.
"Karena sifatnya ini saksinya ada empat, Pak, kami juga udah catat. Kalau boleh usul supaya kami juga enggak mengulang pertanyaan, apakah boleh dihabiskan dulu saksi yang pertama ini, Pak? Bukan maksudnya diselesaikan pertanyaan terhadap, karena kalau nanti 2, 3 kecampur, yang kedua kami nanti risiko ngulang lagi pertanyaan, lupa, Pak," ujar Patra.
"Saya agak bahaya juga bahasa dihabiskan ini haha," ujar hakim.
"Mohon maaf bapak ketua," timpal Patra.
Hakim lalu bertanya ke jaksa terkait usulan tersebut. Jaksa menginginkan agar pemeriksaan dilakukan langsung ke semua saksi.
"Pendapat Penuntut Umum seperti apa?" tanya hakim.
"Kami mengusulkan untuk lanjut langsung menyelesaikan tiga saksi yang lain," jawab jaksa.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain oleh jaksa. Hakim meminta tim pengacara Febrie saling berbagi tugas untuk mencatat agar tak lupa pertanyaan yang nantinya mau disampaikan ke para saksi.
"Begini aja ya, oke, tetap dihabiskan aja lah jatah Penuntut Umum untuk ke empatnya, teman-teman dari tim dari advokat kan banyak tuh, contoh mencatat jangan sampai kelupaan. Dibagi-bagi tugas untuk pencatatannya nanti didorong ke depan, begitu ya," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.