NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis terhadap dua orang perempuan warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23) karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu Mayuree Prasomtong dan terdakwa dua Nontiya Janpech, masing-masing 7 tahun penjara," kata Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Kusuma Wardhani di Denpasar, Kamis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyimpan narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hukuman penjara 7 tahun tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung yang menuntut Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dalam perkara dugaan penyelundupan 308,25 gram hasis dari Thailand ke Bali.

Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa yakni membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan, majelis hakim menyebut setiap WNA yang masuk ke wilayah Republik Indonesia seharusnya menaati hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan mengenai penguasaan narkotika.