Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menyembunyikan bungkusan tersebut di dalam diapers yang mereka gunakan agar terhindar dari pemeriksaan petugas di bandara.

JPU juga mengungkapkan hasis tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal para terdakwa dengan nama Juggernaught alias Kingkong, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sesampainya di Bali, narkotika tersebut rencananya diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah, untuk digunakan bersama selama berlibur di Bali.

Selain itu, JPU mengungkapkan paket hasis tersebut sebelumnya dikirim melalui jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa kemudian membuka paket tersebut dan menimbang isinya sekitar 600 gram. Hasis itu lalu dibagi menjadi enam gumpalan dengan berat sekitar 50 gram per paket.

Gumpalan hasis tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan.

Dalam persidangan juga terungkap kedua terdakwa mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali.

Pada Desember 2025, keduanya disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.