Majelis Hakim juga mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta generasi bangsa.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa dibeberkan kasus ini bermula saat kedua terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita, sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.
Saat melewati mesin pemindai sinar-X (X-Ray), serta penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan di dalam diapers yang dikenakan kedua terdakwa.
βSaat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di diapers masing-masing,β kata JPU.
Dari terdakwa Mayuree ditemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sementara dari terdakwa Nontiya ditemukan tiga paket hasis lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Total barang bukti yang disita mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.