Kepada Sahabat SiPatik, ia meminta mereka terus berperan sebagai penggerak sekaligus tempat berkonsultasi bagi pegawai yang membutuhkan informasi mengenai pencatatan kepentingan pribadi.
Sementara itu, seluruh pegawai didorong melakukan pencatatan secara jujur, lengkap, dan bertanggung jawab serta memperbarui data apabila terdapat perubahan.
"Saya minta implementasi pengelolaan konflik kepentingan ditindaklanjuti secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum, khususnya dalam merumuskan mekanisme penghargaan dan sanksi," ucapnya.
Inspektur Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI Anies Mayangsari Muninggar mengatakan deklarasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya konkret pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Setjen MPR RI.
Sebelumnya, sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 telah dilaksanakan pada 6 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SIMPATIK, maskot SiPatik, dan penetapan Sahabat SiPatik pada 8 Oktober 2026.