Anies mengatakan pencatatan kepentingan pribadi oleh seluruh pegawai merupakan langkah awal yang harus dilanjutkan dengan pemutakhiran data dan pemetaan potensi konflik kepentingan.

"Kami menyadari bahwa pencatatan 100 persen ini adalah langkah awal. Tahap berikutnya adalah menjaga keterkinian data, melakukan analisis dan pemetaan kepentingan yang dicatat, mengelolanya dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya pada area berisiko tinggi, serta terus mendampingi pegawai melalui Sahabat SiPatik," ujarnya.

Deklarasi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, sejumlah pejabat di lingkungan Setjen MPR RI, serta perwakilan Inspektorat Setjen DPD RI.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Pribadi oleh perwakilan pimpinan dan unit kerja berisiko tinggi.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Daftar Risiko Konflik Kepentingan oleh perwakilan unit kerja sebagai bentuk komitmen penerapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Setjen MPR RI.