NADIKABAR.COM β Sebanyak 418 pegawai atau 100 persen aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI telah menyelesaikan pencatatan kepentingan pribadi melalui aplikasi SIMPATIK.
βKebijakan ini melindungi pegawai, menjaga objektivitas pengambilan keputusan, serta memelihara kepercayaan publik,β kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Heri Herawan dalam deklarasi pencatatan kepentingan pribadi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Heri mengatakan pencatatan kepentingan pribadi bukan bertujuan mencari-cari kesalahan pegawai, melainkan mengidentifikasi potensi konflik kepentingan sejak dini.
Menurut dia, sebagai institusi pendukung MPR RI, Sekretariat Jenderal MPR memiliki tanggung jawab menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia meminta para pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi teladan dalam menerapkan keterbukaan dan integritas di lingkungan kerja.
Heri juga menginstruksikan agar pengelolaan konflik kepentingan ditindaklanjuti secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, terutama dalam merumuskan mekanisme penghargaan dan sanksi.
Kepada Sahabat SiPatik, ia meminta mereka terus berperan sebagai penggerak sekaligus tempat berkonsultasi bagi pegawai yang membutuhkan informasi mengenai pencatatan kepentingan pribadi.
Sementara itu, seluruh pegawai didorong melakukan pencatatan secara jujur, lengkap, dan bertanggung jawab serta memperbarui data apabila terdapat perubahan.
"Saya minta implementasi pengelolaan konflik kepentingan ditindaklanjuti secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum, khususnya dalam merumuskan mekanisme penghargaan dan sanksi," ucapnya.
Inspektur Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI Anies Mayangsari Muninggar mengatakan deklarasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya konkret pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Setjen MPR RI.
Sebelumnya, sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 telah dilaksanakan pada 6 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SIMPATIK, maskot SiPatik, dan penetapan Sahabat SiPatik pada 8 Oktober 2026.
Anies mengatakan pencatatan kepentingan pribadi oleh seluruh pegawai merupakan langkah awal yang harus dilanjutkan dengan pemutakhiran data dan pemetaan potensi konflik kepentingan.
"Kami menyadari bahwa pencatatan 100 persen ini adalah langkah awal. Tahap berikutnya adalah menjaga keterkinian data, melakukan analisis dan pemetaan kepentingan yang dicatat, mengelolanya dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya pada area berisiko tinggi, serta terus mendampingi pegawai melalui Sahabat SiPatik," ujarnya.
Deklarasi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, sejumlah pejabat di lingkungan Setjen MPR RI, serta perwakilan Inspektorat Setjen DPD RI.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Pribadi oleh perwakilan pimpinan dan unit kerja berisiko tinggi.
Selain itu, dilakukan penandatanganan Daftar Risiko Konflik Kepentingan oleh perwakilan unit kerja sebagai bentuk komitmen penerapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Setjen MPR RI.