Pria WNI yang namanya tidak diungkap ke publik itu akan menjalani sidang didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu (29/8), atas dakwaan membawa senjata berbahaya di tempat umum.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan hukuman cambuk setidaknya enam kali.
Kepolisian Singapura memperingatkan bahwa pihaknya menganggap serius setiap upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.
"Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas kepolisian setempat.