NADIKABAR.COM — Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Pria tersebut kedapatan menyembunyikan sebuah pisau di dalam sepatunya saat menjalani pemeriksaan di Bandara Changi

Bahkan jika dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan setempat, maka pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara.

Dilansir NadiKabar.com dari Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8/2026), insiden itu terjadi di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi, dengan Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kasus ini pada Kamis (27/8) siang waktu setempat.

Adapun pria yang diidentifikasi sebagai WNI itu berusia 32 tahun itu. Ia ketahuan membawa sebilah pisau, yang memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm, saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4.

Pisau itu ditemukan di dalam kaos kaki yang dikenakannya. Bermula saat petugas keamanan Bandara Changi yang mengoperasikan mesin sinar-X mendeteksi adanya benda mencurigakan yang dibawa WNI itu.

Salah satu petugas mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pria itu. Petugas kemudian meminta dia untuk melepas sepatunya sebelum melewati jalur pemeriksaan.

Selanjutnya, pria WNI itu dibawa ke ruang pemeriksaan untuk digeledah lebih lanjut, dan kemudian didapati sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya, berada di dalam sepatu sebelah kanannya.

Kepolisian Singapura menyebut senjata tajam itu dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip. Belum diketahui motif pria WNI itu nekat membawa pisau di dalam sepatunya.

Pria WNI yang namanya tidak diungkap ke publik itu akan menjalani sidang didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu (29/8), atas dakwaan membawa senjata berbahaya di tempat umum.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan hukuman cambuk setidaknya enam kali.

Kepolisian Singapura memperingatkan bahwa pihaknya menganggap serius setiap upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.

"Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas kepolisian setempat.