Artawan mengatakan rekayasa lalin tahap 2 tersebut masih dalam tahap uji coba. Evaluasi akan dilakukan selama pengaturan tersebut diterapkan di jalanan Ubud.

"Untuk saat ini tahap 2 yang paling relevan. Permanen atau tidak nanti dilihat kondisi di lapangan," katanya.

Adapun rute pengaturan arus lalin kendaraan tahap 2 dimulai dari sisi selatan Ubud, yakni di Jalan Raya Teges. Jalan tersebut dapat dilalui kendaraan secara dua arah hingga ke pertigaan Jalan Cok Gede Rai.

Di sana, arus kendaraan dipecah menjadi dua, yakni menuju Jalan Cok Gede Rai dan Jalan Made Lebah. Sedangkan arus kendaraan di sepanjang Jalan Made Lebah hanya diberlakukan satu arah menuju pertigaan Jalan Raya Pengosekan.

Sementara itu, arus kendaraan di sepanjang Jalan Raya Pengosekan hingga ke utara di pertigaan Jalan Monkey Forest Ubud-Jalan Hanoman diperbolehkan dua arah. Sehingga, arus kendaraan akan terpecah ke Jalan Raya Monkey Forest, Jalan Sugriwa, dan Jalan Jatayu.