Sedangkan arus kendaraan di Jalan Hanoman hanya diperbolehkan satu arah, yakni menuju Jalan Raya Pengosekan. Kemudian, arus kendaraan yang berada di Jalan Monkey Forest juga hanya diberlakukan searah.

Arus kendaraan di jalanan itu hanya diberlakukan searah. Kendaraan akan bertemu dengan kendaraan lain dari Jalan Dewi Sita dan melaju searah hingga ke perempatan Puri Agung Ubud-Pasar Seni Ubud alias catus pata Ubud.

Arus kendaraan dari Jalan Raya Ubud sisi barat menuju Jalan Raya Campuan hingga Jalan Raya Kedewatan masih dibolehkan dua arah. Namun, arus kendaraan di sisi selatan Puri Agung Ubud hanya berlaku satu arah hingga ke perempatan Jalan Raya Ubud sisi timur-Jalan Raya Andong-Jalan Cok Gede Rai alias persimpangan patung Arjuna.

Titik temu dengan kendaraan yang berlawanan arah adalah di pertigaan ke Jalan Hanoman. Kendaraan dari Puri Agung Ubud dan persimpangan Arjuna akan bersama masuk ke Jalan Hanoman.