Berdasarkan RUU tersebut, peserta aksi yang berujung kekerasan dapat dimintai tanggung jawab bersama atas kerusakan meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam perusakan.
Negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 euro atau sekitar 11.000 dolar AS (sekitar Rp200 juta) untuk setiap orang.
Pemerintah juga dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian.
Senat juga menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum.
Ketentuan tersebut terutama menyasar konten yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan.