Platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten tersebut atau menghadapi pemblokiran maupun penghapusan dari daftar layanan.
Senat juga menyetujui langkah keamanan yang lebih ketat, termasuk larangan administratif baru terhadap demonstrasi, tambahan sanksi yang melarang warga negara asing memasuki wilayah Prancis, serta hukuman yang lebih berat.
Langkah lainnya mencakup perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran pelaku kerusuhan dari perumahan sosial.
RUU tersebut selanjutnya akan dibahas Majelis Nasional. Perbedaan politik di parlemen berpotensi mempersulit proses pengesahannya menjadi undang-undang.
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan