NADIKABAR.COM — Senat Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang dikenal sebagai "rioters-pay" untuk meminta peserta aksi yang berujung kekerasan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, menurut penyiar Public Senat, Rabu.

Senat mengesahkan rancangan tersebut dalam pemungutan suara pada Selasa malam hingga Rabu dini hari dengan 229 suara mendukung dan 105 menolak.

RUU itu bertujuan mengatur "ganti rugi atas kerusakan akibat kekerasan atau perusakan yang dilakukan di ruang publik serta pemulihan kerugian."

Rancangan tersebut awalnya diajukan sebagai respons terhadap kerusuhan setelah kemenangan Paris Saint-Germain di Liga Champions pada Mei. Pembahasannya kemudian berkembang setelah terjadi vandalisme dan penjarahan dalam demonstrasi pada 17 Oktober.

RUU itu mendapat dukungan luas dari mayoritas sayap kanan di Senat, tetapi dikritik kelompok kiri yang menilai aturan tersebut mengancam sejumlah prinsip yang dilindungi konstitusi.

Prinsip tersebut antara lain kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, serta prinsip bahwa hukuman harus didasarkan pada tanggung jawab individual.

Berdasarkan RUU tersebut, peserta aksi yang berujung kekerasan dapat dimintai tanggung jawab bersama atas kerusakan meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam perusakan.

Negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 euro atau sekitar 11.000 dolar AS (sekitar Rp200 juta) untuk setiap orang.

Pemerintah juga dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian.

Senat juga menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum.

Ketentuan tersebut terutama menyasar konten yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan.

Platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten tersebut atau menghadapi pemblokiran maupun penghapusan dari daftar layanan.

Senat juga menyetujui langkah keamanan yang lebih ketat, termasuk larangan administratif baru terhadap demonstrasi, tambahan sanksi yang melarang warga negara asing memasuki wilayah Prancis, serta hukuman yang lebih berat.

Langkah lainnya mencakup perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran pelaku kerusuhan dari perumahan sosial.

RUU tersebut selanjutnya akan dibahas Majelis Nasional. Perbedaan politik di parlemen berpotensi mempersulit proses pengesahannya menjadi undang-undang.

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan