Kuasa hukum Atalarik, Sopyan, mengatakan kliennya memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Sementara pihak penggugat mengklaim memiliki hak pengelolaan.
"Jadi dari awal permasalahannya adalah Bang Arik itu punya AJB dan sertifikat, sementara penggugat ini punya hak pengelolaan. Kita sudah membeberkan bukti-bukti, fakta-fakta dari gugatan 2015, terus banding, kasasi, PK, sampai pelaksanaan eksekusi," ujar Sopyan.
Sopyan berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga menyoroti perbedaan luasan tanah yang menjadi objek eksekusi di lapangan.
"Insyaallah ada titik terang. Udah kebuka semua. Cuma ada beberapa yang janggal, tentang luasan tanah yang dieksekusi, tanah kita juga berbeda. Kita juga berjuang karena belum pernah salah," katanya.