Terkait kerugian selama belasan tahun bersengketa, Sopyan menyebut pihaknya saat ini fokus memperjuangkan hak kepemilikan tanah Atalarik sebelum membahas tuntutan ganti rugi.

"Intinya kami sekarang ini akan berjuang terkait apa yang menjadi haknya Bang Atalarik, yaitu kita perjuangkan itu dulu. Nanti kalau memang ada titik terang, baru kita meminta ganti kerugian," ujarnya.

Kubu Atalarik kini melanjutkan upaya hukum untuk mempersoalkan keputusan eksekusi yang mereka nilai cacat prosedur di Pengadilan Negeri Cibinong.