NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seluruh tersangka langsung ditahan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan 24 tersangka itu terdiri atas 10 orang yang ditangani Polda Sumut. Lalu 14 orang lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan.
"Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Cornelis, saat konferensi pers, dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026).