Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 03:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, lebih dari 100 orang datang ke Desa Matiti II.
"Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.