Dari peristiwa tersebut, polisi menerima 12 laporan polisi (LP). Sebanyak tiga LP ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sedangkan sembilan LP lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.

Cornelis mengatakan kasus tersebut bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.