Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 03:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dari peristiwa tersebut, polisi menerima 12 laporan polisi (LP). Sebanyak tiga LP ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sedangkan sembilan LP lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
Cornelis mengatakan kasus tersebut bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.