Menyikapi peristiwa ini, KAI Daop 2 Bandung mengingatkan seluruh calon penumpang mengenai aturan keselamatan penerimaan ibu hamil dalam moda transportasi kereta api:

1. Rentang Usia Aman: Ibu hamil diperbolehkan bepergian secara bebas tanpa kendala apabila usia kehamilannya berada pada rentang 14 hingga 28 minggu.

2. Ketentuan Kehamilan Luar Rentang (Di bawah 14 minggu / Di atas 28 minggu): Wajib memenuhi syarat ketat, meliputi kondisi fisik ibu dan janin dalam keadaan sehat tanpa kelainan, serta wajib didampingi minimal satu orang penumpang dewasa.

3. Surat Keterangan Dokter/Bidan: Wajib melampirkan surat keterangan sehat resmi dari dokter spesialis kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan serta rekomendasi izin melakukan perjalanan jarak jauh.

"KAI Daop 2 Imbau para ibu hamil untuk selalu mengonsultasikan kondisi kesehatan janin sebelum membeli tiket, serta tidak ragu untuk melapor kepada petugas boarding maupun kondektur apabila membutuhkan bantuan medis selama perjalanan," tutur Kuswardojo.