NADIKABAR.COM — Seorang wanita penumpang KA Sangkuriang (7043A) Banyuwangi-Bandung PP, dilaporkan harus menjalani persalinan darurat di atas rangkaian kereta yang tengah menjalani perjalanan antara Yogyakarta-Cipendeuy, di sekitar Kota Banjar, Jumat dini hari.
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo di Bandung, Jumat, membenarkan proses persalinan darurat yang dialami penumpang atas nama Noviyanti dengan berhasil melahirkan seorang bayi laki-laki berbobot kurang lebih 3 kilogram (kg) sesaat sebelum kereta memasuki pemberhentiannya di Stasiun Banjar pada pukul 04.42 WIB.
Kuswardojo juga mengonfirmasi keselamatan ibu beserta bayi laki-laki yang dilahirkan berkat respons cepat kru kereta api serta bantuan penumpang lain.
"Peristiwa ini menjadi bukti bahwa petugas KAI senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa KA, termasuk dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Kami bersyukur proses persalinan berjalan lancar, Ibu Noviyanti dalam kondisi sehat, dan bayi laki-laki yang dilahirkan juga sehat," ujar Kuswardojo.
Kuswardojo menjelaskan kejadian bermula ketika Noviyanti melaporkan kepada kru kereta api bahwa dirinya mengalami kontraksi hebat dan ketuban telah pecah di tengah perjalanan.
Mendapati laporan darurat tersebut, petugas sigap mengevakuasi penumpang ke kereta makan untuk tindakan pertolongan pertama.
Aksi penanganan darurat tersebut terbantu secara kebetulan oleh kehadiran seorang penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan di dalam rangkaian kereta api yang sama.
Setibanya di Stasiun Banjar, Noviyanti didampingi suaminya, Andika, turun untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Keduanya bersama sang bayi langsung dirujuk ke RS Duta Mulya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, dengan pengawalan dokter spesialis kandungan yang membantu proses persalinan di dalam kereta.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas KA dan dokter yang telah membantu proses persalinan Ibu Noviyanti. Kami juga mengapresiasi kepedulian pengguna jasa lainnya. Sinergi dan kepedulian seperti ini sangat berarti dalam memberikan pertolongan kepada sesama, khususnya dalam situasi darurat," kata Kuswardojo.
Menyikapi peristiwa ini, KAI Daop 2 Bandung mengingatkan seluruh calon penumpang mengenai aturan keselamatan penerimaan ibu hamil dalam moda transportasi kereta api:
1. Rentang Usia Aman: Ibu hamil diperbolehkan bepergian secara bebas tanpa kendala apabila usia kehamilannya berada pada rentang 14 hingga 28 minggu.
2. Ketentuan Kehamilan Luar Rentang (Di bawah 14 minggu / Di atas 28 minggu): Wajib memenuhi syarat ketat, meliputi kondisi fisik ibu dan janin dalam keadaan sehat tanpa kelainan, serta wajib didampingi minimal satu orang penumpang dewasa.
3. Surat Keterangan Dokter/Bidan: Wajib melampirkan surat keterangan sehat resmi dari dokter spesialis kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan serta rekomendasi izin melakukan perjalanan jarak jauh.
"KAI Daop 2 Imbau para ibu hamil untuk selalu mengonsultasikan kondisi kesehatan janin sebelum membeli tiket, serta tidak ragu untuk melapor kepada petugas boarding maupun kondektur apabila membutuhkan bantuan medis selama perjalanan," tutur Kuswardojo.