NADIKABAR.COM — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Selama sepekan, Polres Kuansing dan polsek jajaran memusnahkan sebanyak 42 rakit PETI.

"Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Puluhan rakit PETI tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 19-25 September 2026 di 11 lokasi. Selain penindakan, Polres Kuansing dan polsek jajaran juga melakukan 160 kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait larangan aktivitas penambangan ilegal.

AKBP Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin," imbuhnya.

Dalam periode tersebut, Polres Kuansing mencatat tidak terdapat Laporan Polisi (LP) maupun tersangka dalam kegiatan penindakan PETI. Mayoritas dari lokasi yang didatangi, tidak ditemukan adanya pelaku.

"Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan PETI," pungkasnya.