NADIKABAR.COM — Sebanyak 10 kelompok masyarakat adat dari Tanah Papua mengusulkan penetapan hutan adat seluas 54.189,45 hektare kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Kamis (3/9).
Usulan tersebut berasal dari masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan usulan menjadi bagian dari upaya mempercepat pengakuan wilayah adat di Tanah Papua.
"Bapa senang dan lega bisa menyerahkan usulan ini setelah proses selama satu tahun, penyelesaian batas-batas marga," kata Perwakilan Masyarakat Adat Ireres Yakobus Sasior dalam siaran pers pada Jumat.
Ia mengatakan masyarakat berharap pengakuan hutan adat dapat memberikan ruang untuk mengelola wilayah dan berbagai komoditas yang terdapat di dalamnya.
"Kami semakin semangat karena kami ingin mengelola hutan kami sendiri, termasuk berbagai komoditas yang ada di dalamnya," ujarnya.