Di Kabupaten Jayapura, usulan diajukan oleh masyarakat adat Yano Nembu Berap di Distrik Nimbokrang, Yano Ombrop di Distrik Nimboran, Yano Hamonggrang di Distrik Nimbokrang, Puai Yokiwa di Distrik Sentani Timur, serta Yakena Ku Banu Blo Banu di Distrik Kemtuk Gresi.

Sementara di Kabupaten Tambrauw, usulan berasal dari Rae Tafi di Distrik Fef, Rae Baru Asuon, Bame Frit dan Senidi di Distrik Ases, Rae Sewia dan Rae Hae Arameyuo di Distrik Miyah Selatan, serta Masyarakat Adat Ireres di Distrik Ireres yang mengajukan wilayah adat indikatif.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan usulan hutan adat berasal dari masyarakat karena mereka memiliki pengetahuan mengenai wilayah, batas, dan kondisi hutannya.

"Soal Hutan Adat, pemahaman kami tidak lebih baik daripada teman-teman di daerah. Itu kenapa untuk Hutan Adat semua berupa usulan, bukan penunjukan," katanya.