Berdasarkan data PAPEDA Summit 2026, sekitar 338 wilayah adat dengan luas 16,1 juta hektare telah diregistrasikan di Tanah Papua. Dari luasan tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah memperoleh penetapan, sementara potensi hutan adat diperkirakan mencapai 12,3 juta hektare.
Secara nasional, hingga Agustus 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare.
Catur mengatakan pemerintah juga telah membentuk satuan tugas nasional untuk mendukung proses pengakuan hutan adat. Jika diperlukan, satuan tugas di tingkat provinsi dapat dibentuk untuk memperkuat proses di daerah.
Penyerahan usulan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam yang berada di dalamnya.