NADIKABAR.COM — Sebanyak 10 kelompok masyarakat adat dari Tanah Papua mengusulkan penetapan hutan adat seluas 54.189,45 hektare kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Kamis (3/9).

Usulan tersebut berasal dari masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan usulan menjadi bagian dari upaya mempercepat pengakuan wilayah adat di Tanah Papua.

"Bapa senang dan lega bisa menyerahkan usulan ini setelah proses selama satu tahun, penyelesaian batas-batas marga," kata Perwakilan Masyarakat Adat Ireres Yakobus Sasior dalam siaran pers pada Jumat.

Ia mengatakan masyarakat berharap pengakuan hutan adat dapat memberikan ruang untuk mengelola wilayah dan berbagai komoditas yang terdapat di dalamnya.

"Kami semakin semangat karena kami ingin mengelola hutan kami sendiri, termasuk berbagai komoditas yang ada di dalamnya," ujarnya.

Di Kabupaten Jayapura, usulan diajukan oleh masyarakat adat Yano Nembu Berap di Distrik Nimbokrang, Yano Ombrop di Distrik Nimboran, Yano Hamonggrang di Distrik Nimbokrang, Puai Yokiwa di Distrik Sentani Timur, serta Yakena Ku Banu Blo Banu di Distrik Kemtuk Gresi.

Sementara di Kabupaten Tambrauw, usulan berasal dari Rae Tafi di Distrik Fef, Rae Baru Asuon, Bame Frit dan Senidi di Distrik Ases, Rae Sewia dan Rae Hae Arameyuo di Distrik Miyah Selatan, serta Masyarakat Adat Ireres di Distrik Ireres yang mengajukan wilayah adat indikatif.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan usulan hutan adat berasal dari masyarakat karena mereka memiliki pengetahuan mengenai wilayah, batas, dan kondisi hutannya.

"Soal Hutan Adat, pemahaman kami tidak lebih baik daripada teman-teman di daerah. Itu kenapa untuk Hutan Adat semua berupa usulan, bukan penunjukan," katanya.

Berdasarkan data PAPEDA Summit 2026, sekitar 338 wilayah adat dengan luas 16,1 juta hektare telah diregistrasikan di Tanah Papua. Dari luasan tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah memperoleh penetapan, sementara potensi hutan adat diperkirakan mencapai 12,3 juta hektare.

Secara nasional, hingga Agustus 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare.

Catur mengatakan pemerintah juga telah membentuk satuan tugas nasional untuk mendukung proses pengakuan hutan adat. Jika diperlukan, satuan tugas di tingkat provinsi dapat dibentuk untuk memperkuat proses di daerah.

Penyerahan usulan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam yang berada di dalamnya.