1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik tombol cek desil5. Masukan tanggal lahir6. Masukan kode captcha7. Klik cek data
Masyarakat juga bisa menyesuaikan kembali desil dengan melakukan pembaruan data secara mandiri. Hal ini juga bisa dilakukan melalui website resmi DTSEN yang dikelola oleh BPS.
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan tanggal lahir4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)5. Masukan nama lengkap6. Masukan kode captcha
Setelah memasukkan seluruh data awal, publik bisa menceklis kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya masyarakat juga diminta untuk menceklis kolom berisi keterangan pemerosesan data pribadi.
Kemudian publik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah. Berikut rinciannya:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah2. Kartu Keluarga dan/atau KTP3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)5. Informasi Titik Koordinat Rumah6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah).