NADIKABAR.COM — Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 sebesar Rp4,5 juta per bulan atau naik dari UMP 2026 sebesar Rp3.207.459.

Usulan tersebut disampaikan perwakilan federasi serikat pekerja kepada Komisi IV DPRD Bali di Denpasar, Senin, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurut hasil survei pekerja mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan besaran Rp4,5 juta dinilai sebagai angka yang realistis untuk mendekatkan upah minimum dengan kebutuhan hidup pekerja.

"Jadi mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk bisa menaikkan UMP Bali, setidaknya mendekati nilai kebutuhan hidup layak," katanya.

Ia mengatakan pekerja di Bali juga memiliki tanggung jawab sosial dan adat di tengah masyarakat yang menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong peningkatan upah.

Selain mengusulkan UMP Rp4,5 juta, aliansi pekerja mendorong penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) bagi sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

"Karena di situ sektor-sektor tertentu yang memang cukup mampu untuk memberikan upah yang lebih tinggi, itu yang harus didorong oleh pemerintah Bali," kata Dewa Rai.