UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, sedangkan UMSP Bali 2026 untuk bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum dengan turunan hotel bintang sebesar Rp3.267.693 per bulan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan serikat pekerja juga mendorong survei kebutuhan hidup kembali menjadi salah satu rujukan dalam perumusan upah.

"Yang kami inginkan supaya upah minimum provinsi itu paling tidak berdasarkan daripada hasil survei yang telah dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, terdapat kesenjangan antara UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 dengan hasil survei KHL yang disebut mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan.

Serikat pekerja juga meminta penentuan UMP 2027 memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aspek kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi masukan untuk disampaikan kepada Gubernur Bali.

Menurut dia, besaran UMP tidak dapat dinaikkan begitu saja karena penetapannya harus mengikuti formula dan indikator yang diatur dalam regulasi.