"UMP itu tidak bisa serta-merta naik, karena di sana rumusnya sudah baku, semua indikator-indikatornya, sehingga yang kita dorong adalah bagaimana kita berani memberikan masukan agar rumus atau UMP itu bisa diperbaiki," katanya.
DPRD Bali, kata dia, mendorong agar kebijakan pengupahan dapat semakin mendekati kebutuhan hidup layak pekerja.
"Bagaimana UMP ini bisa didekatkan dengan biaya hidup layak, sehingga nantinya pekerja kita benar-benar menikmati kesejahteraan," ujarnya.
Suwirta mengatakan upah minimum seharusnya menjadi batas paling rendah dan tidak otomatis menjadi standar pengupahan seluruh perusahaan.
Komisi IV DPRD Bali juga berencana turun ke perusahaan untuk melihat pelaksanaan ketentuan pengupahan.
"Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan, terutama terkait dengan ketenagakerjaan, upah tenaga kerja, untuk mengetahui ada tidak perusahaan-perusahaan yang masih memanfaatkan UMP itu walaupun kemampuannya untuk membayar itu sudah tinggi," katanya.