NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau sinte secara online. Salah satu tersangka disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun.

Awalnya, polisi menangkap pria berinisial ML (20) di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/10/2026) malam. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (22/10/2026).

Polisi menggeledah rumah ML dan menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam wadah plastik. Tersangka menyembunyikan barang tersebut di dalam lemari pakaian.