ML kemudian diperiksa polisi. Dia mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram bernama Scarking77. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut.
"Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut," jelas Bondan.
Setelah mengetahui keberadaan IDF, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi persembunyiannya di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
Petugas kemudian menangkap dan menggeledah IDF. Polisi menemukan dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.