Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Setahun Jual Tembakau Sinte Via Instagram, Pemuda di Tangerang Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau sinte secara online. Salah satu tersangka disebut telah menja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, IDF mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh melalui akun Instagram lain yang pemiliknya hingga kini masih dalam penyelidikan petugas," kata Bondan.
Bondan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Bondan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.