NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan langkah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2023.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin di Mataram, Jumat, mengatakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu bahan yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Ini tinggal tunggu hasil dari audit BPKP," katanya.

Menurut Muhaemin, setelah hasil audit diterima, penyidik masih perlu meminta keterangan ahli pidana sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Sebagai syarat penindakan pidana, kita harus periksa ahli pidana-nya baru gelar untuk tetapkan status siapa yang bertanggung jawab atas kerugian itu," ujarnya.

Ia memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan kepolisian tidak berencana menghentikan penanganannya.

"Bansos ini kan bisa diukur, bukti ada. Apalagi ini sudah masuk penyidikan, enggak bisa lah (dihentikan), tunggu saja," katanya.