Pernyataan mengenai penantian hasil audit BPKP sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB saat itu, Kombes Pol. FX Endriadi, pada 6 Oktober 2025.

Ketika itu, Endriadi menyebut penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP merupakan tindak lanjut hasil ekspose perkara yang telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Penyidik juga disebut telah menemukan sedikitnya dua alat bukti, meskipun konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial melalui dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram pada tahun anggaran 2023.

Pada tahun tersebut, terdapat alokasi sekitar Rp6 miliar untuk program bantuan sosial yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Penyaluran bantuan dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram, tetapi dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan prosedur penetapan dan verifikasi penerima.