Salah satu dugaan yang didalami berkaitan dengan kelompok penerima yang tidak mengajukan proposal, tetapi tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Selain itu, terdapat dugaan bahwa kelompok penerima tidak melalui proses verifikasi yang semestinya sehingga sejumlah kelompok yang tidak memenuhi kriteria tetap memperoleh bantuan.

Berdasarkan data penyaluran yang menjadi bagian dari penanganan perkara, setiap kelompok memperoleh bantuan Rp50 juta yang diperuntukkan bagi 10 anggota, masing-masing senilai Rp5 juta.

Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan besaran kerugian keuangan negara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Mataram juga pernah menangani dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial melalui dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram untuk tahun anggaran 2022.

Penanganan perkara tahun anggaran 2022 tersebut berbeda dari penyidikan Polda NTB yang berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2023.