NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan langkah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2023.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin di Mataram, Jumat, mengatakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu bahan yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Ini tinggal tunggu hasil dari audit BPKP," katanya.
Menurut Muhaemin, setelah hasil audit diterima, penyidik masih perlu meminta keterangan ahli pidana sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Sebagai syarat penindakan pidana, kita harus periksa ahli pidana-nya baru gelar untuk tetapkan status siapa yang bertanggung jawab atas kerugian itu," ujarnya.
Ia memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan kepolisian tidak berencana menghentikan penanganannya.
"Bansos ini kan bisa diukur, bukti ada. Apalagi ini sudah masuk penyidikan, enggak bisa lah (dihentikan), tunggu saja," katanya.
Pernyataan mengenai penantian hasil audit BPKP sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB saat itu, Kombes Pol. FX Endriadi, pada 6 Oktober 2025.
Ketika itu, Endriadi menyebut penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP merupakan tindak lanjut hasil ekspose perkara yang telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Penyidik juga disebut telah menemukan sedikitnya dua alat bukti, meskipun konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial melalui dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram pada tahun anggaran 2023.
Pada tahun tersebut, terdapat alokasi sekitar Rp6 miliar untuk program bantuan sosial yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Penyaluran bantuan dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram, tetapi dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan prosedur penetapan dan verifikasi penerima.
Salah satu dugaan yang didalami berkaitan dengan kelompok penerima yang tidak mengajukan proposal, tetapi tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Selain itu, terdapat dugaan bahwa kelompok penerima tidak melalui proses verifikasi yang semestinya sehingga sejumlah kelompok yang tidak memenuhi kriteria tetap memperoleh bantuan.
Berdasarkan data penyaluran yang menjadi bagian dari penanganan perkara, setiap kelompok memperoleh bantuan Rp50 juta yang diperuntukkan bagi 10 anggota, masing-masing senilai Rp5 juta.
Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan besaran kerugian keuangan negara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Mataram juga pernah menangani dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial melalui dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram untuk tahun anggaran 2022.
Penanganan perkara tahun anggaran 2022 tersebut berbeda dari penyidikan Polda NTB yang berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2023.