NADIKABAR.COM — Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun menghantui guru honorer: ketidakpastian status.
Sekitar 900 ribu guru kini berstatus PPPK penuh waktu, sementara lebih dari 230 ribu lainnya berada dalam skema PPPK paruh waktu. Kebijakan ini patut diapresiasi. Negara mulai memberikan kepastian yang lebih baik terhadap karier, penghasilan, dan masa depan guru. Mulai 2027, pemerintah juga membuka jalan pengembangan karier bagi PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu sesuai persyaratan dan kebutuhan.
Setelah status kepegawaian mulai ditata, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem yang mengelola guru sudah ikut berubah? Di sinilah tantangan berikutnya.
Profesi guru, hingga kini, antara lain berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini merupakan tonggak penting karena menegaskan guru sebagai tenaga profesional serta mengatur kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, pembinaan, dan kesejahteraan.
Masalahnya bukan karena UU tersebut keliru. Ia lahir lebih dari dua dekade lalu, sebelum PPPK menjadi bagian dari arsitektur ASN seperti sekarang.