Kini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menempatkan PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN. Sistem kepegawaian pun berkembang dengan sistem merit, pengembangan talenta, mobilitas, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan tenaga non-ASN. Dengan demikian, kita berhadapan dengan dua kerangka yang lahir dari zaman berbeda: kerangka profesi guru dan kerangka kepegawaian ASN.
Akibatnya, seorang guru berada dalam beberapa logika pengelolaan sekaligus. Sebagai pendidik, ia tenaga profesional. Sebagai ASN, ia berada dalam sistem kepegawaian. Sebagai pegawai di daerah, pengelolaannya terkait kewenangan dan kemampuan fiskal daerah. Sementara bagi sekolah, persoalannya jauh lebih sederhana: adakah guru yang tepat untuk melayani murid yang membutuhkan?
Karena itu, kita perlu membedakan antara mengangkat guru dan menata guru. Pengangkatan ratusan ribu guru menjadi ASN merupakan capaian penting. Meskipun demikian, perubahan status tidak otomatis menyelesaikan persoalan distribusi.
Sebuah daerah dapat secara agregat memiliki guru yang cukup, tetapi sekolah tertentu tetap kekurangan. Mata pelajaran tertentu dapat kelebihan guru, sedangkan mata pelajaran lainnya kekurangan. Sekolah di perkotaan relatif mudah memperoleh guru, sementara sekolah di wilayah terpencil masih harus menunggu. Keberhasilan kebijakan guru, karena itu tidak cukup diukur dari berapa banyak formasi yang berhasil diisi. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apakah guru yang tepat sudah berada di tempat yang tepat?