Negara membutuhkan perencanaan tenaga guru yang lebih presisi. Bukan sekadar mengetahui jumlah guru, melainkan mampu memproyeksikan sekolah mana yang membutuhkan guru, bidang apa yang kurang, kompetensi apa yang diperlukan, perubahan jumlah murid, guru yang akan pensiun, serta cara paling efisien memenuhi kebutuhan tersebut.

Perkembangan pada Agustus 2026 membuat persoalan ini semakin aktual. Di DPR mengemuka gagasan mengenai penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan PPPK guru, termasuk menyangkut pembiayaan dan distribusi. Gagasan tersebut masih membutuhkan kejelasan desain dan payung hukum. Hanya saja, perdebatan jangan berhenti pada pilihan sederhana: guru dikelola pusat atau daerah.

Indonesia tidak sekadar membutuhkan sentralisasi guru. Hal yang dibutuhkan adalah orkestrasi nasional tata kelola guru. Pemerintah pusat perlu kuat dalam memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional, menetapkan standar rekrutmen, membangun sistem data, menata jalur karier, menjamin pembiayaan strategis, serta membuka mobilitas antardaerah.

Pemerintah daerah tetap memegang peran penting karena lebih dekat dengan sekolah, memahami karakter wilayah, dan dapat membaca kebutuhan pendidikan masyarakat setempat. Dengan pembagian seperti itu, desentralisasi tidak berubah menjadi fragmentasi.