NADIKABAR.COM — Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun menghantui guru honorer: ketidakpastian status.

Sekitar 900 ribu guru kini berstatus PPPK penuh waktu, sementara lebih dari 230 ribu lainnya berada dalam skema PPPK paruh waktu. Kebijakan ini patut diapresiasi. Negara mulai memberikan kepastian yang lebih baik terhadap karier, penghasilan, dan masa depan guru. Mulai 2027, pemerintah juga membuka jalan pengembangan karier bagi PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu sesuai persyaratan dan kebutuhan.

Setelah status kepegawaian mulai ditata, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem yang mengelola guru sudah ikut berubah? Di sinilah tantangan berikutnya.

Profesi guru, hingga kini, antara lain berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini merupakan tonggak penting karena menegaskan guru sebagai tenaga profesional serta mengatur kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, pembinaan, dan kesejahteraan.

Masalahnya bukan karena UU tersebut keliru. Ia lahir lebih dari dua dekade lalu, sebelum PPPK menjadi bagian dari arsitektur ASN seperti sekarang.

Kini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menempatkan PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN. Sistem kepegawaian pun berkembang dengan sistem merit, pengembangan talenta, mobilitas, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan tenaga non-ASN. Dengan demikian, kita berhadapan dengan dua kerangka yang lahir dari zaman berbeda: kerangka profesi guru dan kerangka kepegawaian ASN.

Akibatnya, seorang guru berada dalam beberapa logika pengelolaan sekaligus. Sebagai pendidik, ia tenaga profesional. Sebagai ASN, ia berada dalam sistem kepegawaian. Sebagai pegawai di daerah, pengelolaannya terkait kewenangan dan kemampuan fiskal daerah. Sementara bagi sekolah, persoalannya jauh lebih sederhana: adakah guru yang tepat untuk melayani murid yang membutuhkan?

Karena itu, kita perlu membedakan antara mengangkat guru dan menata guru. Pengangkatan ratusan ribu guru menjadi ASN merupakan capaian penting. Meskipun demikian, perubahan status tidak otomatis menyelesaikan persoalan distribusi.

Sebuah daerah dapat secara agregat memiliki guru yang cukup, tetapi sekolah tertentu tetap kekurangan. Mata pelajaran tertentu dapat kelebihan guru, sedangkan mata pelajaran lainnya kekurangan. Sekolah di perkotaan relatif mudah memperoleh guru, sementara sekolah di wilayah terpencil masih harus menunggu. Keberhasilan kebijakan guru, karena itu tidak cukup diukur dari berapa banyak formasi yang berhasil diisi. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apakah guru yang tepat sudah berada di tempat yang tepat?

Negara membutuhkan perencanaan tenaga guru yang lebih presisi. Bukan sekadar mengetahui jumlah guru, melainkan mampu memproyeksikan sekolah mana yang membutuhkan guru, bidang apa yang kurang, kompetensi apa yang diperlukan, perubahan jumlah murid, guru yang akan pensiun, serta cara paling efisien memenuhi kebutuhan tersebut.

Perkembangan pada Agustus 2026 membuat persoalan ini semakin aktual. Di DPR mengemuka gagasan mengenai penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan PPPK guru, termasuk menyangkut pembiayaan dan distribusi. Gagasan tersebut masih membutuhkan kejelasan desain dan payung hukum. Hanya saja, perdebatan jangan berhenti pada pilihan sederhana: guru dikelola pusat atau daerah.

Indonesia tidak sekadar membutuhkan sentralisasi guru. Hal yang dibutuhkan adalah orkestrasi nasional tata kelola guru. Pemerintah pusat perlu kuat dalam memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional, menetapkan standar rekrutmen, membangun sistem data, menata jalur karier, menjamin pembiayaan strategis, serta membuka mobilitas antardaerah.

Pemerintah daerah tetap memegang peran penting karena lebih dekat dengan sekolah, memahami karakter wilayah, dan dapat membaca kebutuhan pendidikan masyarakat setempat. Dengan pembagian seperti itu, desentralisasi tidak berubah menjadi fragmentasi.