Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga didalami perihal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidikan kasus ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPKpada 13 Oktober lalu.

KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.