Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Setelah Sestama, KPK Panggil Direktur Penanganan Darurat BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto, untuk diperiksa sebag
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga didalami perihal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidikan kasus ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPKpada 13 Oktober lalu.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.