Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.

Baru-baru ini, KPK menginformasikan sudah menyurati Panglima TNI untuk memberi tahu dua prajurit militer yang diduga terlibat dalam kasus di BNPB. KPK berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

Dua nama itu diduga ialah mantan Kepala BNPB Suharyanto dan seorang mayjen TNI yang menempati salah satu kedeputian di BNPB.