NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan, Rabu (28/10).
Selain Agus, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yakni ASN BNPB Kastelia Medina serta Analis Kebencanaan Ahli Madya atau PPK DSP BNPB, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DSP di lingkungan BNPB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/10).
Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (27/10), KPK juga sudah memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi. Penyidik menyita dokumen pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Kepada Rustian, KPK juga mendalami status kepegawaian dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.