NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan, Rabu (28/10).

Selain Agus, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yakni ASN BNPB Kastelia Medina serta Analis Kebencanaan Ahli Madya atau PPK DSP BNPB, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DSP di lingkungan BNPB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/10).

Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (27/10), KPK juga sudah memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi. Penyidik menyita dokumen pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Kepada Rustian, KPK juga mendalami status kepegawaian dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga didalami perihal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidikan kasus ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPKpada 13 Oktober lalu.

KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.

Baru-baru ini, KPK menginformasikan sudah menyurati Panglima TNI untuk memberi tahu dua prajurit militer yang diduga terlibat dalam kasus di BNPB. KPK berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

Dua nama itu diduga ialah mantan Kepala BNPB Suharyanto dan seorang mayjen TNI yang menempati salah satu kedeputian di BNPB.