Untuk mengejar target tersebut, DJP akan mengoptimalkan seluruh data perpajakan yang telah dikumpulkan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga menggali potensi penerimaan pajak yang belum tergarap.

Selain itu, DJP akan mengandalkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk mendongkrak penerimaan, di antaranya pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.

DJP juga akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor usaha yang mencatat pertumbuhan cukup kuat hingga September 2026.